Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
Katro
Sejak: 03 Jul 2007 Post: 79 Lokasi: Malang
|
Dikirim: Kam Jul 19, 2007 4:36 am Judul: Definisi Hadiah - lagi... :( - |
|
|
Mohon pencerahan kepada semua anggota :
Berdasar KEP-395/PJ/2001 salah satunya menyebutkan :
"Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa"
Dalam hal ini jika perusahaan dalam menjual produknya mmg memberikan hadiah secara langsung kepada pembeli, cuman karena hal tertentu (produknya spesifik & beda antar produk) maka tidak semua pembeli diberi hadiah. Juga hadiah tersebut sifatnya tidak selalu sama, kadang kulkas, kadang stereo set, dsb-dsb.
Apakah atas hadiah tersebut dikenakan PPh Final ?
Mohon penjelasan, Tnx sebelumnya. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
Kristanto
Sejak: 28 Apr 2007 Post: 18
|
Dikirim: Kam Jul 26, 2007 6:53 am Judul: |
|
|
Menurut saya sih tidak dikenakan PPh Final, karena tidak diundi, hadiah langsung dibawa pulang, diberikan kepada semua pembeli produk jenis tertentu, dan kepada semua pembeli (sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan penjual). |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
wish
Sejak: 26 Jul 2007 Post: 20 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Rab Ags 01, 2007 12:09 pm Judul: |
|
|
Yang dikenakan PPh pasal 23 seandainya diberikan khusus sedangkan apabila umum diberikan tidak terkena PPh pasal 23. Seperti beli motor berhadiah TV, maka tidak dikenakan PPh pasal 23 apabila setiap orang yang beli motor dapat TV, tetapi dikenakan PPN (Pemberian Cuma-cuma) |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
astax
Sejak: 03 Jul 2007 Post: 25 Lokasi: Jakarta Pusat
|
Dikirim: Kam Ags 02, 2007 4:42 am Judul: Pajak Hadiah |
|
|
[quote="Kristanto"]Menurut saya sih tidak dikenakan PPh Final, karena tidak diundi, hadiah langsung dibawa pulang, diberikan kepada semua pembeli produk jenis tertentu, dan kepada semua pembeli (sesuai kriteria tertentu yang ditetapkan penjual).[/quote]
Menyambung dari Kristanto ya, aku masih bingung ya, klo memang tidak dikenakan PPh final trus pakai tarif PPh 21 or yg 25% ya pak kristanto n untuk pelaporannya pakai spt yg Ps 4 ayat 2(25%) or SPT Ps. 21(Progresif) mohon pencerahanya
thanks ya rekan-rekan |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|