Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
astax
Sejak: 03 Jul 2007 Post: 25 Lokasi: Jakarta Pusat
|
Dikirim: Rab Apr 02, 2008 5:17 am Judul: Deviden/laba ditahan |
|
|
halo rekan2 master tax mau nanya dunk berkenaan dengan PPh badan juga sih
pada tahun 2007 lalu PT A melaporkan SPT PPh Badan tahun 2007 dengan kondisi non aktif tetapi terdapat laba ditahan yg cukup besar ±300 juta-an (neraca) pertanyaannya :
bagaimana ya aspek perpajakan dengan laba ditahan tersebut sedangkan PT A tsb dah non aktif(surat pernyataan N/A) ditahun berikutnya (2008) laporannya spt apa, apakah posisi laba ditahan tsb akan berkurang dengan adanya laba ditahan di pot ps. 23,
bagaimana solusinya ya
thanks  |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
slee
Sejak: 05 Apr 2007 Post: 36
|
Dikirim: Rab Jun 11, 2008 2:09 am Judul: |
|
|
Maaf terus terang agak bingung dgn pertanyaannya. Pertanyaannya apakah: 1) laba ditahan itu harus diapakan di thn 2008 ini atau 2) bgmn cara mengurangi laba ditahan? atau 3) implikasi pajak laba ditahan???
Kalau ada laba ditahan seharusnya (seharusnya) khan sdh dipajaki di thn terjadinya laba dong??? Apalagi yang mau dipajaki?
Kalau mau mengurangi laba ditahan kl sdh tdk aktif, bayar dividen aja khan bisa???
begitu khan...? apa sayanya yg binun sendiri heheheheh... |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|