adamcrls
Sejak: 04 Ags 2008 Post: 2
|
Dikirim: Kam Nov 06, 2008 9:56 am Judul: Masih Tentang Sunset Policy |
|
|
Mohon maaf dulu sebelumnya, mudah2an Subyek nya cocok dengan forum nya...
Ada beberapa pertanyaan tentang Sunset Policy, mudah2an Moderator dapat membantu saya.
1. Ada 2 pendapat saya terima tentang Pelaporan Sunset Policy, pendapat pertama mengatakan bahwa Total Aset / Harta yang di laporkan dalam Sunset Policy harus sama atau lebih kecil dari Total Penghasilan.
Ini mengakibatkan, kita harus membuat Sunset Policy sampai belasan tahun bahkan puluhan tahun yang lalu, dengan asumsi : Harta terkumpul sekarang memang hasil Tabungan dari bertahun-tahun lalu.
Pendapat kedua : Harta / Aset bisa diakumulasikan pada satu tahun tertentu, dan pelaporan pendapatan pada Tahun tersebut tidak harus sama besarnya dengan Harta / Aset hasil Akumulasi.
Ini memungkinkan kita untuk membuat Sunset Policy cukup beberapa Tahun belakangan ini saja, yang penting memenuhi peraturan yang berlaku.
Mana yang benar ya pak Moderator ?? Mohon Pencerahannya Pak...
2. Bila kita baru buat NPWP pegawai dan melaporkan sunset policy, apa boleh memakai form spt tahunan pribadi tahun 2007 1770SS atau harus memakai form sesuai dengan tahun yang dilaporkan ?
Karena Rencananya ingin melaporkan spt tahunan pribadi mulai tahun 1997 (terkait juga dengan pertanyaan 1) dan saya tidak mendapatkan form spt tahunan pribadi tahun 1997.
Atau ada cara mendapatkan form spt tahunan tahun-tahun lama (seperti tahun 1997?)
Mohon Pencerahannya ya Bapak/Ibu Moderator...
Terima Kasih banyak sebelumnya |
|