 |
Forum Diskusi Accounting & Pajak Indonesia
|

Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
lenny_effendi
Sejak: 02 Okt 2007 Post: 1
|
Dikirim: Sel Okt 02, 2007 7:07 am Judul: Penjualan Aktiva Tetap yg nilai bukunya sdh habis |
|
|
Selamat sore,
Perusahaan saya mempunyai beberapa mesin yang nilai bukunya sudah habis, namun mesin tsb masih dapat digunakan dan berfungsi dengan baik. Pihak Owner bermaksud memberikan mesin tsb kepada seorang rekan dengan tanpa bayaran (gratis). Apakah hal tsb boleh dilakukan dalam perpajakkan?
Terima kasih.
Salam,
Lenny |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
putu_agus08
Sejak: 22 Nov 2008 Post: 67 Lokasi: dps-jpr-koe
|
Dikirim: Sen Nov 24, 2008 6:37 am Judul: Re: Penjualan Aktiva Tetap yg nilai bukunya sdh habis |
|
|
[quote="lenny_effendi"]Selamat sore,
Perusahaan saya mempunyai beberapa mesin yang nilai bukunya sudah habis, namun mesin tsb masih dapat digunakan dan berfungsi dengan baik. Pihak Owner bermaksud memberikan mesin tsb kepada seorang rekan dengan tanpa bayaran (gratis). Apakah hal tsb boleh dilakukan dalam perpajakkan?
Terima kasih.
Salam,
Lenny
untuk mesin yg sdh habis masa manfaatnya,alias nilai nya sudah tidak ada.
dalam lap.keu dia tidak muncul dan diakui sebagai biaya lain2x (hibah),
dari sisi pajak,hal tsb bole dilakukan, asal memang jelas barang tersebut diberikan secara gratis (tanpa transaksi keu).dan memang bebas ppn.namun dlm lap.fiskal dia menjadi koreksi fiskal +,untuk rekan tsb..klo dipake untuk bisnis,dia nantinya dibuku sbgai aktiva en terutang pph badan..
terima kasih...
tu gus |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
andiko
Sejak: 26 Apr 2007 Post: 4
|
Dikirim: Min Desc 14, 2008 3:02 am Judul: Re: Penjualan Aktiva Tetap yg nilai bukunya sdh habis |
|
|
[quote="lenny_effendi"]Selamat sore,
Perusahaan saya mempunyai beberapa mesin yang nilai bukunya sudah habis, namun mesin tsb masih dapat digunakan dan berfungsi dengan baik. Pihak Owner bermaksud memberikan mesin tsb kepada seorang rekan dengan tanpa bayaran (gratis). Apakah hal tsb boleh dilakukan dalam perpajakkan?
Terima kasih.
Salam,
Lenny[/quote]
Pak Effendy yang baik, saya coba jawab menurut pendapat saya, kalau ada tanggapan terima kasih.
Kalau saya jadi pegawai pajak saya akan melihat secara negatif. Bisa saja kan mesin itu kita beli dan tidak kita pakai, sehingga sebenarnya masih baru. Tidak dipakai selama 8 tahun, lalu dalam kondisi masih bagus pada tahun ke-8 saat nilai bukunya sudah habis barulah kita hibahkan, bisa saja kan? Namun hibah untuk usaha itu akan tetap dianggap sebagai objek pajak.
Nanti mungkin saja hal tersebut dilihat sebagai kecurangan bahwa ada hubungan istimewa diantara kedua perusahaan tersebut. Maka ada kemungkinan pada saat hibah tersebut mesin tadi akan dinilai sesuai dengan harga pasar, dan menjadi penghasilan bagi perusahaan yang menerimanya.
Untuk PPN transaksi itu akan tetap dikenakan PPN merujuk kepada aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Dikenakan PPn dengan DPP adalah Nilai wajar atau nilai pasarnya.
Terima kasih untuk pertanyaannya. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|
|
Anda tidak dapat mengirim topik Anda tidak dapat menjawab topik Anda tidak dapat mengubah pesan Anda Anda tidak dapat menghapus pesan Anda Anda tidak dapat mengikuti polling
|
|