Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
Dewitan
Sejak: 20 Feb 2008 Post: 10
|
Dikirim: Rab Feb 25, 2009 9:32 am Judul: Beli Kendaraan secara kredit apakah termasuk leasing? |
|
|
Perusahaan saya membeli mobil secara kredit untuk jangka waktu 3 tahun. Apakah ini termasuk kategori leasing?
Pencatatan akuntansi secara komersil, saya mengakui sbg aktiva dan dilakukan penyusutan. Tetapi sy mendengar bahwa untuk menghitung PPh Badan penyusutan mobil tersebut tidak boleh diakui, sedangkan cicilan per bulannya dapat diakui sebagai biaya. Apakah benar demikian?
Jika hal ini benar? kapan saya bisa mengakui sebagai aktiva dari versi pajak? dan jik setelah 3 tahun mobil tersebut lunas, bagaimana perlakuan pajak nya? apakah saya harus koreksi kembali cicilan mobil selama 3 tahun?
Saya mohon bantuan dari rekan-rekan.
Thanks ya atas bantuannya.  |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
Katro
Sejak: 03 Jul 2007 Post: 79 Lokasi: Malang
|
Dikirim: Jum Mar 06, 2009 8:45 am Judul: |
|
|
IMHO
Pembelian aktiva secara kredit bukan termasuk leasing, karena perjanjian kredit diluar kriteria leasing sesuai PSAK.
Contoh jika leasing:
1. Nilai lease disyaratkan, misal >90% dari nilai Aktiva (untuk Capital Lease).
Sementara jika kredit, nilai kreditnya pasti 100% sesuai nilai jualnya.
2. Adanya hak opsi lesee untuk membeli aktiva itu atau tidak pada akhir masa leasing. Sementara untuk pembelian secara kredit, pada akhir masa kredit maka aktiva otomatis jadi milik debitur. Misal klo beli mobil secara kredit, maka jika lunas otomatis BPKB kendaraan diserahkan dan di BPKB tercantum atas nama Debitur.
Dengan dasar di atas, maka seharusnya atas aktiva tersebut dapat disusutkan secara fiskal, dan biaya bunganya dapat dibiayakan. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|