Myself
Sejak: 13 Apr 2009 Post: 1 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Sel Apr 14, 2009 12:51 pm Judul: |
|
|
Mbak Ros Yth,
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi.
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan atas deviden, bunga, royalti, hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh Pasal 21, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan bangunan, imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, yang dibayarkanoleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada WP dalam negeri atau bentuk usaha tetap.
Dengan demikian, karena sewa kendaraan adalah objek PPh Pasal 23, walaupun penerima pembayaran adalah orang pribadi, dan PPh Pasal 23 tidak terbatas pada pembayaran kepada WP Badan, maka atas pembayaran sewa kendaraan yang dilakukan oleh Perusahaan Mbak Ros terutang PPh Pasal 23.
Salam |
|