Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
uchi
Sejak: 11 Nov 2008 Post: 17
|
Dikirim: Sel Nov 24, 2009 12:52 pm Judul: Bukti Potong dari Bendahara Pemerintah |
|
|
Hai teman-teman,
Saya punya satu kasus. Suatu perusahaan bertransaksi dengan lembaga pemerintah. Saat penagihan ke lembaga pemerintah tersebut harus melampirkan SSP PPh Pasal 23 atas nama perusahaan dengan mencantumkan kode MAP 411124 dan kode jenis setoran 100 dan ditandatangani oleh pejabat keuangan perusahaan yang berwenang. Lalu perusahaan tersebut mendapat pemeriksaan pajak. Dari hasil pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa PPh Pasal 23 yang seolah-olah disetor sendiri oleh perusahaan tidak dapat diakui sebagai kredit pajak perusahaan tersebut, selain karena SSP tidak dapat , perusahaan tidak mendapat bukti potong dari bendahara pemerintah. Langkah-langkah apa yang harus ditempuh oleh perusahaan ini agar dapat mengakuinya sebagai kredit pajak? Mohon bantuannya ya... |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
firdasss
Sejak: 10 Sep 2009 Post: 29 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Rab Nov 25, 2009 6:45 am Judul: Re: Bukti Potong dari Bendaharawan Pemerintah |
|
|
Memang kalau berhubungan dengan Bendaharawan Pemerintah, kita sebagai Supplier/Vendor [b]harus aktif [/b] menagih SSP dan Bukti Potongnya ke Bendaharawan nya.
Solusi atas permasalahannya, ya meminta SSP & Bukti Potong-nya ke Bendaharawan, karena kalau tidak ya harus bayar pajak lagi.
Sebab Kredit Pajak tanpa SSP/Bukti Potong tidak akan diakui. Yang ada SSP dan Bukti Potong saja masih dilakukan Konfirmasi ke KPP tempat si Bendaharawan untuk mengecek keaslian SSP/Bukti Potong itu.
Firdas
[url]krishand softwaresoftyes.blogspot.com[/url] |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
uchi
Sejak: 11 Nov 2008 Post: 17
|
Dikirim: Rab Nov 25, 2009 11:20 am Judul: |
|
|
Boleh tau dasar yang mengatur mengenai penerbitan bukti pemungutan PPh Psal 23? Masa berlakunya mulai kapan?
Thx. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|