sixon
Sejak: 28 Feb 2016 Post: 1 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Min Feb 28, 2016 3:00 pm Judul: Penjualan listrik kena PPh ? |
|
|
Salam,
Kami perusahaan PMA merencanakan membangun Pembangkit Listrik dengan batubara, dan menjual listrik tersebut kepada perusahaan swasta. Apakah akan dipotong PPh pasal 23 oleh customer kami ?
Terima kasih. |
|