enni01
Sejak: 09 Jul 2016 Post: 201
|
Dikirim: Sel Jul 19, 2016 1:20 am Judul: Tarif Pajak Perorangan |
|
|
Untuk wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000, tarifnya 5%
di atas Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000m tarifnya 15%
di atas Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000, tarifnya 25%
di atas Rp 500.000.000, tarifnya 30% |
|