Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
dadat
Sejak: 28 Desc 2008 Post: 4 Lokasi: Semarang
|
Dikirim: Min Jan 04, 2009 12:32 pm Judul: akuntansi pajak |
|
|
hal-hal yang perlu di koreksi dalam akuntansi pajak apa saja..?
apa yang di maksud koreksi positif dan koreksi negatif tolog di beri penjelasannya...?
terimakasih |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
HAMBALI
Sejak: 27 Nov 2008 Post: 18
|
Dikirim: Sen Jan 05, 2009 2:11 am Judul: Re: akuntansi pajak |
|
|
[quote="dadat"]hal-hal yang perlu di koreksi dalam akuntansi pajak apa saja..?
apa yang di maksud koreksi positif dan koreksi negatif tolog di beri penjelasannya...?
roll:
terimakasih[/quote]
sepertinya mas dadat kurang byk tahu akuntansi perpajakan ....tp sampean sangat bagus ingin banyak tahu ttg pajak ....disamping sampean belajar lewat forum ini ... sampaian jg hrs suka ke toko buku misal ke gramedia ...siapa tahu buku bacaannya ada yg cocok buat sampean untuk menambah pengetahuan akuntansi perpajakan ....dan sampaian bisa tahu secara detail ...... klo dg forum ini tdk mungkin ..... |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
qwerty
Sejak: 18 Desc 2008 Post: 3
|
Dikirim: Sel Jan 06, 2009 3:29 pm Judul: :-) |
|
|
intinya, ada dua hal yang perlu dikoreksi:
1. perbedaan permanen: hal-hal yang secara komersial boleh dimasukkan dalam perhitungan rugi-laba, tetapi secara fiskal tidak boleh
2. perbedaan temporer/sementara: hal-hal yang secara fiskal maupun komersial boleh dimasukkan dalam perhitungan rugi/laba, tetapi terdapat perbedaan waktu pengakuan antara komersial dan fiskal. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
petrus19
Sejak: 09 Jan 2009 Post: 15 Lokasi: jakarta
|
Dikirim: Sel Jan 13, 2009 2:22 am Judul: |
|
|
Menjawab pertanyaan Sdr Dadat dapat kami berikan penjelasan sbb :
Dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi Yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan maka Laporan Keuangan berupa neraca dan rugi laba dilakukan rekonsiliasi fiskal. Mengapa harus dilakukan rekonsiliasi fiskal?. Hal ini disebabkan adanya perbedaaan antara Akuntansi Komersial dengan Akuntansi Pajak.
Pada dasarnya apabila tidak diatur secara jelas dalam Undang-undang Pajak khususnya Pajak Penghasilan maka pajak mengikuti kaidah yang berlaku dalam Akuntansi Komersial.
Dalam pembahasan rekonsiliasi fiskal terdapat istilah perbedaan waktu (time differences) dan perbedaan tetap (permanent differences). Sementara yang Saudara tanyakan koreksi fiskal positif dan negatif hanya istilah turunan. Namun dapat saya jelaskan bahwa koreksi fiskal positif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan bertambahnya penghasilan kena pajak sementara koreksi fiskal negatif adalah koreksi fiskal yang menyebabkan berkurangnya penghasilan kena pajak.
Pokok-pokok yang direkonsiliasi tidak terbatas pada penghasilan saja tetapi juga biaya pada suatu periode tertentu. Penghasilan yang harus dikoreksi fiskal adalah penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan yang bukan objek pajak. (lihat Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh).
Sedangkan biaya yang harus dikoreksi fiskal adalah pengurang penghasilan bruto (biaya) yang tercantum pada Pasal 9 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh. Biaya yang juga dikoreksi fiskal adalah semua biaya yang berkenaan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang telah dikenakan PPh bersifat final dan penghasilan bukan objek pajak.
Khusus untuk beban penyusutan bahwa UU PPh kita hanya mengakui metode penyusutan garis lurus (stright line method) dan saldo menurun ganda (Declining Balance Method). Dasar hukumnya lihat Pasal 9 ayat 2 jo Pasal 10 jo Pasal 11 UU PPh.
Khusus untuk beban amortisasi bahwa UU PPh kita mengakui metode garis lurus dan saldo menurun ganda, namun untuk beberapa jenis usaha misalnya pertambangan atau kehutanan maka metode amortisasinya metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
Demikian penjelasan singkat yang dapat saya berikan, semoga dapat memberikan gambaran umum tentang koreksi-koreksi fiskal. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
DM
Sejak: 23 Feb 2013 Post: 1
|
Dikirim: Sab Feb 23, 2013 12:01 pm Judul: mohon bantuannya ya pakar tax :D |
|
|
bantu ide judul TA berkaitan dengan withholding tax dong pakar tax makasih.. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
akutansinet
Sejak: 20 Jun 2014 Post: 1
|
Dikirim: Jum Jun 20, 2014 8:55 am Judul: |
|
|
Kami baru bergabung di Forum ini, mohon ijin untuk menyimak
Banyak tread tread menarik menambah pengetahuan untuk mempermudah pekerjaan akuntansi.
Salam Online |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
masdeal
Sejak: 02 Okt 2013 Post: 12 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Kam Nov 03, 2016 9:38 am Judul: Balasan |
|
|
Wah, sayang. Skripsi yang ane ambil itu tentang PPN, tapi ada beberapa teman2 ane yang ambil topik rekonsiliasi fiskal Nah Terkait dengan pertanyaan tersebut itu sangat erat dengan rekonsiliasi Fiskal. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
freddie
Sejak: 03 Jul 2018 Post: 4 Lokasi: Kantor Konsultan Pajak Jakarta
|
Dikirim: Rab Jul 25, 2018 8:11 am Judul: |
|
|
test |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|