Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
Kyai Semar
Sejak: 05 Ags 2008 Post: 1 Lokasi: Cirebon
|
Dikirim: Rab Ags 06, 2008 1:07 pm Judul: |
|
|
[quote="ika.smile"][size=18]Berarti, pada transaksi jual beli terdapat perlakuan pajak pada BPHTB disaat pengurusan Akta Tanah/ Bangunan dan PPH pasal 4 ayat (2) pada transaksi jual tanah/ bangunannya.[/size][/quote]
[b][color=blue][size=18]BETUUULLL[/size][/color][/b]
[color=green]Pada prinsipnya terjadinya Peralihan Hak atas tanah dan bangunan ada 2 kuwajiban yang harus dilakukan :
1. Pihak penjual kewajiban atas PPH pasal 4 ayat (2) (PPh Final) dg nilai transaksi diatas 60jt (hal tersebut tdk berlaku thd Perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli hak atas tanah/bangunan)
2. Pihak pembeli kewajiban atas BPHTB dengan ketentuan
Dasar pengenaannya antara harga transaksi dan NJOP mana yg lebih besar setelah itu dikurang NPOP Tidak Kena Pajak (tiap wilayah berbeda2 bisa ditanyakan ke kantor pajak) kemudian dikalikan tarif 5%
begono.......[/color] |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
herbaso
Sejak: 18 Jul 2012 Post: 2 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Sen Jul 23, 2012 9:16 am Judul: Re: PPh atas pengalihan Tanah / Bangunan |
|
|
[quote="ika.smile"][color=green]Dear all,
2. Apakah pada penjualan kios pada Mall tersebut juga dikenakan PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10%?
3. Apakah itu termasuk dalam Pengalihan hak atas Tanah/Bangunan yang dimaksud?
Saya coba jawab :
Penjualan kios pada Mall termasuk objek PPh pasal 4(2) dengan tarif hanya 5%. kalau disewakan itu baru 10%.
Betul sekali itu termasuk Pengalihan hak atas Tanah/Bangunan
Itu menurut saya, bagaimana dengan rekan2 yg lain? setuju |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|