wina
Sejak: 26 Mei 2005 Post: 19
|
Dikirim: Kam Jun 16, 2005 4:08 am Judul: |
|
|
Pajak Penghasilan
? Atas pemindahan hak tersebut terutang PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihannya yaitu nilai tertinggi antara nilai transaksi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan.
? Bagi wajib pajak orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis dan wajib pajak badan yang usaha pokoknya melakukan transaksi sebagai barang dagangan, maka pengenaan PPh diatas bersifat final.
? Sebaliknya, bagi wajib pajak bukan termasuk diatas, pengenaan PPh diatas merupakan angsuran PPh pasal 25 yang dapat diperhitungkan pada waktu pengisian SPT PPh badan.
Pajak Pertambahan Nilai
? Terutang PPN apabila penyerahan atas tanah dan bangunan tersebut dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
? Tidak terutang PPN apabila yang melakukan penyerahannya bukan PKP atau penyerahan tersebut dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai PKP. |
|