Ganjar B
Sejak: 11 Jun 2008 Post: 44
|
Dikirim: Kam Jun 12, 2008 5:07 am Judul: |
|
|
buat mba agustine
objek pajak penghasilan : adl penggantian atau imbalan berkenaan dgn pekerjaan atau jasa yg diterima atau diperoleh, termasuk :
gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, premi asuransi jiwa, kecelakaan, dwiguna & beasiswa yg dibayar pemberi kerja atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam UU pajak penghasilan.
pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura atau [b]imbalan yg pada hakekatnya merupakan penghasilan
[/b]
semoga bermanfaat, jika ada kekurangan mohon ditambahkan |
|