Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
Ozin
Sejak: 28 Okt 2008 Post: 1
|
Dikirim: Jum Okt 31, 2008 1:39 am Judul: PPN utk Kawasan Berikat |
|
|
Mau tanya, Perlakuan PPN dalam Perusahaan Kawasan Berikat,
1. Untuk pembelian mesin lokal (bkn impor)
2.Untuk penjualan Limbah
3. Untuk penjualan Aktiva Tetap, Eks impor dan lokal |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
Ganjar B
Sejak: 11 Jun 2008 Post: 44
|
Dikirim: Sel Nov 04, 2008 6:11 am Judul: |
|
|
bantu dikit ni bos.................
coba liat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005
keduanya merupakan :
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
zohoki
Sejak: 18 Sep 2013 Post: 4
|
Dikirim: Jum Jul 18, 2014 10:20 pm Judul: |
|
|
[quote="Ganjar B"]bantu dikit ni bos.................
coba liat :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005
keduanya merupakan :
Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPn BM-nya Tidak Dipungut[/quote]
mantep om |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|