Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
nd4ng
Sejak: 04 Nov 2008 Post: 1 Lokasi: Jakarta
|
Dikirim: Rab Nov 19, 2008 8:54 am Judul: Pajak Badan |
|
|
Biaya apa saja yang tidak termasuk ke dalam pengurang pendapatan dalam perpajakan? Biaya perjalanan dinas, komunikasi (HP), Fee agen dapat dikurangkan ke pendapatan tidak? |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
adung
Sejak: 13 Nov 2008 Post: 28 Lokasi: Semarang
|
Dikirim: Rab Nov 19, 2008 9:13 am Judul: |
|
|
Saya rasa tiap perusahaan lain ya untuk biaya yang tidak dapat dibiayakan. Tapi pada dasarnya biaya yang tidak dapat dibiayakan yaitu biaya selain yang dimaksud pada Pasal 6 UU PPh.
Sebagai contoh biaya sumbangan, bantuan, biaya entertaiment yang nggak jelas dan biaya yang tidak ada hubungannya dengan jenis usaha wajib pajak.
Kalau biaya perjalanan dinas jelas bisa asal bukti pengeluarannya kuat dan atas nama perusahaan.
Biaya HP bisa dibiayakan sebesar 50 % (penyusutan maupun pulsanya).
Fee agen saya rasa bisa asalkan bukti pengeluarannya ada.
Demikian, semoga bisa membantu. |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
bodyshop lover
Sejak: 18 Desc 2008 Post: 8 Lokasi: oil city
|
Dikirim: Kam Desc 18, 2008 3:13 pm Judul: |
|
|
biaya perjalanan untuk kepentingan perusahaan, semisal saya dari riau harus pergi ke jakarta kerna suatu urusan (penagihan), apa bisa dimasukkan dalam biaya?
bukti yg kuat itu contoh konkrit nya seperti apa? lalu pencatatanya di akunting masuk kemana ya? |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|