Topik sebelumnya :: Topik selanjutnya |
Pengirim |
Message |
dhans
Sejak: 28 Jul 2008 Post: 1 Lokasi: Semarang
|
Dikirim: Jum Mei 01, 2009 3:49 am Judul: dari mana menghitung PPh atas Jasa Even Organizer |
|
|
Bapak/ Ibu yang terhormat,
Mohon pencerahannya. Bagaimana kita menghitung PPh atas jasa EO. Ilustrasinya seperti ini:
Kegiatan gathering: Total Biaya Gathering 100.000.000
(komponen biaya gathering ini sudah termasuk sewa gedung, makan, dll)
EO Fee 20.000.000
Nah dari mana kita menghitung PPhnya, apakah dari 100.000.000 atau dari EO Fee yang 20.000.000.
Terima kasih.
Salam
Ade Dadan |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
putu_agus08
Sejak: 22 Nov 2008 Post: 67 Lokasi: dps-jpr-koe
|
Dikirim: Rab Mei 06, 2009 1:53 pm Judul: Re: dari mana menghitung PPh atas Jasa Even Organizer |
|
|
[quote="dhans"]Bapak/ Ibu yang terhormat,
Mohon pencerahannya. Bagaimana kita menghitung PPh atas jasa EO. Ilustrasinya seperti ini:
Kegiatan gathering: Total Biaya Gathering 100.000.000
(komponen biaya gathering ini sudah termasuk sewa gedung, makan, dll)
EO Fee 20.000.000
Nah dari mana kita menghitung PPhnya, apakah dari 100.000.000 atau dari EO Fee yang 20.000.000.
Terima kasih.
Salam
Ade Dadan[/quote]
menjawab pertanyaan saudara,
saya melihat memang ada unsur barang yg trmasuk dlm komponen biaya gathering...apabila dalam komponen tsb dipisah antara unsur barang dan jasa,pph yg dikenakan ada 2 jenis yakni untuk barang(makan,dll) dknakan pph 22 (1,5%) sedangkan jasa (sewa gdung,fee eo,dll) dknakan pph 23 (2%).
semoga berguna,
salam damai selalu |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
sarah7
Sejak: 25 Mei 2009 Post: 2 Lokasi: palembang
|
Dikirim: Jum Mei 29, 2009 5:19 am Judul: |
|
|
Klo ga salah untuk Jasa EO termasuk JENIS JASA LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C ANGKA 2
jadi DPP PPh adalah 20juta, jadi ps 23 EO sebesar 2% dari 20juta (400.000)
jika EO sudah PKP, maka DPP dari PPN adalah 100juta (PPN 10% sebesar 10 juta)
CMIIW |
|
Kembali Ke Atas |
|
 |
|