moderator Site Admin
Sejak: 26 Mei 2005 Post: 165
|
Dikirim: Kam Okt 15, 2009 2:40 am Judul: Penting!!! Perubahan Perhitungan PPh 21 atas Bukan Pegawai |
|
|
Untuk perhitungan PPh 21 bagi bukan pegawai, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Mulai berlaku 1 Januari 2009 |
|