rake rika
Sejak: 11 Nov 2009 Post: 3
|
Dikirim: Jum Desc 04, 2009 3:38 am Judul: PPh 23 KE fINAL |
|
|
Dear all,
bagaimana memindahbukukan PPh 23 jasa konstruksi ke PPh Final..?
tolong beritahu urutan langkah yang harus saya lakukan..
NB : sebagai informasi,
PPh 23 yang akan dipindahbukukan terdapat kurang pungut 1%, dimana yang dipungut hanya 2% sedangkan ketentuan yang berlaku seharusnya 3%, dan itu terjadi di tahun 2008, dan sekarang sudah tahun 2009.
saya sudah tutup buku, dan melaporkan SPT Tahunan Badan 2008, dan memohon restitusi (pemeriksaan sudah terjadi).
saya berharap banyak dari anda semua.
thanks.
rake |
|