Kiky Kiky
Sejak: 15 Ags 2014 Post: 2 Lokasi: Jakarta Barat
|
Dikirim: Jum Sep 19, 2014 10:35 am Judul: Faktur Pajak Gabungan |
|
|
Dear All,
Mohon Pencerahan dari rekan - rekan.
Bila di bulan mei, terdapat FP gabungan PT. A (Keadaan sudah lapor). Saat awal September'14, saya menerima FP atas invoice pelunasan. Faktur pajak dibuat bulan mei (Mengikuti berita acara yang diterbitkan bulan mei).
Apakah PT. A tersebut harus revisi FP yang sudah dilaporkan ?
Bagaimana sebenarnya proses membuat FP bila terdapat termin ?
Terima kasih |
|