maxi989
Sejak: 18 Feb 2016 Post: 1
|
Dikirim: Kam Feb 18, 2016 3:37 am Judul: Angsuran PPh 25 |
|
|
Halo, mau tanya dong..
Kalau Perusahaan Tahun lalu mencatat keuntungan sehingga harus mengasngsur pph 25 setiap bulan. Tapi di tahun ini perusahaan mengalami penurunan penjualan drastis.
Apakah boleh perusahaan tidak membayar anggsuran pph 25 ?
Apakah perusahaan harus membuat surat untuk meminta tidak membayar angsuran (nihil) ?
Tolong Bantuannya...
Terima Kasih[/u] |
|