moderator Site Admin
Sejak: 26 Mei 2005 Post: 165
|
Dikirim: Min Jun 26, 2016 3:50 am Judul: Jenis penghasilan apa saja yang diterima Dokter dikenakan Pajak Penghasilan ? |
|
|
Dokter karena keahliannya atau kegiatannya dapat menerima penghasilan yang berupa :
Gaji dan tunjangan serta pembayaran lainnya terkait dengan gaji, sebagai pegawai tetap;
Honorarium, komisi, atau fee sebagai tenaga ahli;
Uang saku, uang presentasi, uang rapat karena dokter sebagai peserta kegiatan.
Hadiah atau penghargaan, bonus, gratifikasi atau imbalan dalam bentuk lain, karena sebagai dokter yang memberikan keuntungan bagi produsen obat-obatan atau alat kesehatan lainnya;
Laba usaha karena sebagai dokter yang buka praktek; |
|