enni01
Sejak: 09 Jul 2016 Post: 201
|
Dikirim: Kam Jul 21, 2016 1:10 pm Judul: Cara Menghitung Pajak |
|
|
Khusus untuk Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran uang bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 maka diberlakukan pajak penghasilan pasal 31E.
Tarif PPh berdasarkan Pasal 31 E Undang-undang Pajak Penghasilan nomor 36 tahun 2008 dijelaskan bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), dari tarif pasal 17 ayat 1 huruf b dan ayat 2a yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Pasal 31E ini membagi 2 cara penghitungan pajak.
1. Untuk pajak sampai 4.800.000.000,00 dikenai pajak terutang sebesar : 50% x 25% x PKP
2. Untuk pajak Rp4.800.000.000,00,00 - Rp50.000.000.000,00 dikenai pajak terutang sebesar: ((50% x 25%) X pengahasilan kena pajak dari peredaran bagian bruto yang memperoleh fasilitas) + (25% x penghasilan kena pajak dari peredaran bagian bruto yang tidak memperoleh fasilitas). |
|