uchra
Sejak: 28 Nov 2007 Post: 2
|
Dikirim: Rab Feb 27, 2008 11:21 am Judul: PPh Final atas sewa gedung |
|
|
Saya mau tanya, bagaimana cara pembukuan PPh final atas [b]biaya sewa bangunan [/b]dimana biaya sewa bangunan tersebut di Gross Up karena pada saat perjanjian sewa tidak ada PPh. Dan pencatatan di SPT nya apakah dimasukkan di PPh Final atau di Koreksi Fiskal Positif Lainnya.
thanks ya, |
|